Guru adalah profesi pekerja profesional artinya berkerja berdasar disiplin ilmu tertentu dan setiap orang bisa melakukannmya. Seseorang dapat melakukan tugas ini atas dasar ijin mengajar yang biasa disebut memiliki akta mengajar, sehingga kesohihan ilmu yang diajarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Banyak orang bisa memiliki sragam/baju guru tetapi tidak memiliki ijin guru. Megapa demikian, masih ada sebagian dari mereka mengikuti apa yang dilakukan guru, tetapi tidak belajar sebagaimana cara supaya menjadi guru.
Syarat yang harus ada bagi guru adalah memiliki Ijin Mengajar/Akta. Rekan guru yang belum memiliki ijin ada baiknya Gurumuda memberikan saran penuhi rukun dan saratnya.